Bupati Aep Lantik 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karawang

Bupati Aep Lantik 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karawang

Bupati Aep Lantik  2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karawang

KABARKARAWANG-Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Karawang hasil pemilihan September lalu akan  dikukuhkan di Lapang Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Senin 5 Oktober 2026. Mereka akan diambil sumpah dan janjinya secara serentak untuk masa bakti 2026 hingga 2034.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat dan Desa (DPMD) Karawang Syaefulloh, saat dihubungi, Minggu 4 Oktober 2026.

 

”Surat udangan sudah disebar. Kami harap semua ang­gota BPBD yang akan dikukuhkan hadir. Apalagi, dalam acara itu akan diserahkan pula surat keputusan (SK) kepada masing-masing anggota BPBD,” ujar Syaefulloh.

 

Dia menjelaskan, semua anggota BPBD yang telah di­kukuhkan diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan fungsi kelembagaannya. Selain itu, mereka wajib mem­bentuk alat kelengkapan dan susunan kepengurusan.

 

Menurut Syaefulloh, pembentukan alat kelengkapan menjadi langkah awal agar BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Syaefulloh menjelaskan juga, pengukuhan dan pengambilan sumpah para anggota BPD berpedoman pada Pera­turan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

”BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satunya dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjalan­kan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan per­undang-undangan,” tuturnya.

 

Sumber Koran.pikiran-rakyat.com #infokrw #karawang #laporanwargakrw #bpd