Dualisme Kepengurusan PGRI Karawang Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme Penggantian Ketua
Dualisme Kepengurusan PGRI Karawang Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Mekanisme Penggantian Ketua
Kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang, DR. Eigen Justisi, ST., SH., MH.,
KARAWANG — Dinamika internal Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian. Persoalan dualisme kepengurusan hingga isu dugaan penjualan aset organisasi berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) menjadi sorotan sejumlah pengurus.
Kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang, DR. Eigen Justisi, ST., SH., MH., bersama sejumlah pengurus PGRI periode 2024-2029 mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, Senin (24/8/2026).
Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di internal organisasi, termasuk keberadaan dua kepengurusan serta pemberitaan mengenai dugaan transaksi aset tanah milik PGRI yang berada di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.
Dalam pertemuan dengan Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Waya Karmila, Eigen meminta agar persoalan mengenai aset organisasi maupun dinamika kepengurusan dapat dikedepankan melalui mekanisme internal organisasi.
Usai pertemuan, Eigen menegaskan bahwa persoalan utama yang saat ini perlu mendapatkan kejelasan adalah status kepengurusan PGRI Kabupaten Karawang setelah H. Uyat mengundurkan diri dari posisi ketua.
Menurutnya, pengunduran diri seorang ketua tidak secara otomatis membatalkan seluruh kepengurusan yang tercantum dalam surat keputusan (SK) periode 2024-2029.
"Paska pengunduran diri H. Uyat dari jabatannya sebagai Ketua PGRI, tidak serta-merta SK kepengurusan PGRI periode 2024-2029 menjadi dicabut. Sampai hari ini seluruh pengurus struktural yang tercantum di dalam SK statusnya masih sah secara hukum," ujar Eigen.
Ia menyebut, pihaknya berencana mendatangi PGRI Jawa Barat untuk meminta penjelasan mengenai terbitnya SK kepengurusan baru di tingkat Kabupaten Karawang setelah pengunduran diri H. Uyat.
Eigen juga mempertanyakan dasar mekanisme penggantian kepemimpinan yang dilakukan di tubuh PGRI Kabupaten Karawang. Ia mengklaim, dalam AD/ART organisasi tidak dikenal mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagaimana yang dipersoalkan saat ini.
"Dalam AD/ART PGRI Kabupaten Karawang tidak dikenal adanya proses PAW. Ada mekanisme lain yang wajib dilakukan jika ada pengurus struktural, terlebih jabatan ketua jika mengalami kekosongan. Ini ada masukan dari siapa sampai ada proses PAW?" katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan jajaran PGRI Jawa Barat.
Menurut Eigen, langkah yang ditempuhnya bukan untuk mempertahankan kepentingan kelompok tertentu, melainkan memastikan seluruh proses organisasi berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Legal standing yang akan kami bawa ke Jawa Barat sudah jelas, kembali ke AD/ART. Jadi kami akan berjuang sesuai yang tercantum di AD/ART, bukan atas dasar kepentingan yang mewakili keinginan siapapun," tegasnya.
Persoalan Aset Eks SPG
Selain masalah kepengurusan, Eigen turut menanggapi isu dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks SPG di Kelurahan Tanjungpura.
Ia menyayangkan persoalan tersebut justru berkembang menjadi konsumsi publik. Menurutnya, apabila terdapat persoalan mengenai aset organisasi, semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal dan jalur hukum yang tersedia.
"Terkait adanya pemberitaan dugaan penjualan aset PGRI berupa tanah eks SPG yang dilontarkan oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum PGRI, saya juga heran. Secara hukum saya masih sah sebagai legalnya PGRI Kabupaten Karawang. Seharusnya jangan bicara langsung ke publik. Ada mekanisme bagaimana cara menyelesaikan setiap permasalahan di tubuh organisasi," ungkapnya.
Eigen menilai, penyelesaian persoalan secara internal penting dilakukan agar konflik organisasi tidak semakin melebar dan mengganggu keberlangsungan PGRI Kabupaten Karawang.
Ia pun berharap seluruh pihak mengedepankan AD/ART organisasi serta ketentuan hukum yang berlaku dalam menyelesaikan setiap perbedaan pendapat.
"Mudah-mudahan setelah kami ke Jawa Barat semua persoalan di tubuh PGRI Kabupaten Karawang dapat selesai sesuai AD/ART dan hukum yang berlaku," tandas Eigen.
Komentar via Facebook