Eigen Justisi Tantang Pengurus PGRI Baru, Jangan Tebar Fitnah Sebutkan Saja Oknum yang Jual Aset
Eigen Justisi Tantang Pengurus PGRI Baru, Jangan Tebar Fitnah Sebutkan Saja Oknum yang Jual Aset
KABARKARAWANG – Polemik kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang kembali bergulir. Kali ini, persoalan dugaan penjualan aset berupa tanah eks Sekolah Pendidikan Guru (SPG) di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, menjadi sorotan.
Kuasa hukum PGRI Kabupaten Karawang periode 2024-2029, Eigen Justisi, SH., MH., meminta pihak yang menyebut adanya keterlibatan oknum dalam persoalan aset tersebut untuk tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik.
Menurut Eigen, jika memang terdapat dugaan tindak pidana dalam pengelolaan atau penjualan aset PGRI, pihak yang memiliki bukti seharusnya segera menempuh proses hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau memang ada oknum PGRI yang terlibat terkait masalah aset ini, siapa saja? Buktikan. Sebutkan nama atau minimal inisial orangnya. Jangan membuat orang-orang penasaran dan jangan sampai menjadi bola liar,” ujar Eigen saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan, tudingan terhadap seseorang harus memiliki dasar bukti yang jelas. Sebab, menurutnya, pernyataan mengenai adanya oknum yang terlibat tanpa kejelasan pihak yang dimaksud berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pengurus PGRI sebelumnya.
“Kalau memang itu, saya tantang, laporkan kepada pihak yang berwajib. Pidana. Jangan sampai nantinya bola liarnya orang yang enggak tahu bagaimana-bagaimana menjadi fitnah,” katanya.
Eigen juga membantah apabila polemik aset tersebut dikaitkan dengan dirinya maupun kepengurusan PGRI di bawah Ketua sebelumnya, Uyat.
“Saya tidak terlibat sama sekali. Makanya saya enjoy-enjoy saja. Tapi jangan menjadi bola liar. Ketika disampaikan ada oknum yang terlibat terkait aset, seolah-olah pengurusnya Pak Uyat ini ada dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Ia meminta persoalan aset dipisahkan dari dinamika dualisme kepengurusan PGRI Karawang. Menurut Eigen, apabila ada pihak tertentu yang diduga terlibat, identitas dan bukti keterlibatannya harus disampaikan secara terang melalui mekanisme hukum.
“Kalau ada dugaan si A, si B, si C, si D, ya sebutkan. Kalau memang ada bukti, laporkan. Jangan membuat bola liar,” tegasnya.
Persoalkan SK Kepengurusan Baru
Di sisi lain, Eigen juga menyoroti persoalan dualisme kepengurusan PGRI Karawang yang muncul setelah Uyat mengundurkan diri dari jabatan Ketua PGRI Karawang periode 2024-2029.
Eigen menyatakan dirinya masih memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai bagian dari kepengurusan PGRI Karawang periode 2024-2029 dan mengklaim SK tersebut belum dicabut.
Kondisi itu, menurutnya, menjadi alasan dirinya mempertanyakan penerbitan SK kepengurusan baru yang menetapkan Waya Karmila sebagai Ketua PGRI Karawang.
“SK saya sebagai pengurus PGRI Karawang pada masa kepemimpinan Pak Uyat belum dicabut. Secara SK, saya memiliki legal standing yang jelas. Akan tetapi SK kepengurusan Pak Uyat itu kita masih status quo, status yang terdahulu sesuai AD/ART PGRI Karawang periode 2024-2029,” ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah Uyat menyatakan mundur, sepengetahuannya belum ada rapat pengurus maupun rapat pleno RPP yang membahas mekanisme pergantian kepengurusan.
“Pada saat Pak Uyat mundur, itu belum pernah ada rapat pengurus dan rapat pleno RPP, belum ada. Dan saya tidak pernah mengusung Waya menjadi ketua, tidak ada itu. Kan saya sebagai pengurus, SK legal standing-nya jelas,” katanya.
Karena itu, Eigen berencana mempertanyakan persoalan tersebut kepada PGRI Provinsi Jawa Barat, khususnya terkait mekanisme penerbitan SK kepengurusan baru.
“Saya akan tanyakan ke PGRI Provinsi Jawa Barat, maksudnya apa mengeluarkan SK seperti ini. Bagaimana mekanismenya ketika sudah ada dua SK?” ujarnya.
Tantang Debat AD/ART
Persoalan tersebut juga membuat Eigen menyoroti pemahaman mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI sebagai dasar dalam menjalankan roda organisasi.
Ia mengaku telah berdiskusi dengan Waya Karmila mengenai AD/ART PGRI Karawang periode 2024-2029. Eigen menyebut, dalam pembicaraan tersebut Waya menyatakan tidak mengetahui dan tidak memahami AD/ART yang dimaksud.
Atas dasar itu, Eigen menilai perlu ada pembahasan terbuka mengenai aturan organisasi agar polemik tidak berkembang menjadi saling klaim kewenangan.
“Saya tantang lawyer-nya untuk debat hukum AD/ART tentang PGRI. Ayo berdebat dengan saya. Baca dulu AD/ART, baru statement di media,” tegas Eigen.
Ia berharap seluruh pihak mengedepankan mekanisme organisasi dan ketentuan hukum dalam menyelesaikan persoalan PGRI Karawang.
Menurut Eigen, PGRI sebagai organisasi profesi memiliki aturan internal yang harus menjadi rujukan setiap pengurus ketika terjadi persoalan kepemimpinan maupun pengelolaan aset.
“PGRI itu organisasi besar. Dia memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan aturan organisasi. Semua pihak harus memahami aturan tersebut. Jangan asal membuat pernyataan,” tandasnya.
Komentar via Facebook