Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Tata kelola Regulasi Distribusi Iuran BPJS Kesehatan
Komisi IV DPRD Karawang Gelar RDP Tata kelola Regulasi Distribusi Iuran BPJS Kesehatan
KABARKARAWANG -Komisi IV DPRD Karawang, menggelar Rapat Dengar Pendapat bertenpat di ruang rapat II DPRD Karawang 3/08/2026, dengan materi Tata kelola BPJS Kesehatan dan Regulasi Distribusi Iuran BPJS Kesehatan, RDP tersebut di inisiasi oleh Koalisi Masyarakat Indonesia Maju (KOMANDO)
Ketua Komando, Dudung Ridwan mengemukakan bahwa saat ini Klaim Tagihan Rumah Sakit kepada BPJS Kesehatan Baik Negeri maupun Swasta, jumlahnya Puluhan Milyar.
Tertib Audiensi BPJS Kesehatan Komando menyoroti buruk nya pelayanan Diduga banyaknya tunggakan pembayaran Rumah SakitPemdes Dukuh Karya Gelar Musrembangdes, Perbaikan ajaling dan Japak Jadi Pembahasan Utama
” RSUD Karawang sekitar 20 Milyar, RSUD Rengas Dengklok Sekitar 1,5 Milyar, belum Rumah Sakit Swasta, Puskesmas dan Klinik Mitra BPJS, kemungkinan jika dikalkulasikan bisa Mencapai sekitar 100 Milyar lebih, dan ini sangat Berdampak kepada Pelayanan dan Operasioanal Rumah Sakit, bahkan sudah ada beberapa pekerja rumah sakit yang terancam PHK karena Tagihan BPJS terpending ” Ungkap Dudung
Masih menurut Dudung, dirinya dan Komando merasa terpanggil dan Peduli dengan situasi, sehingga untuk menghindari Hal-hal yang tidak diinginkan khususnya adanya efesiensi Tenaga kerja, dirinya secara terbuka menyatakan mau tidak mau, suka tidak suka, agar Klaim BPJS segera di bayarkan.
Menyikapi Hal tersebut dalam RDP Tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Karawang, mengatakan bahwa Dana yang dikelola oleh BPJS adalah uang Negara, sehingga tidak serta merta mencairkan klaim tagihan, karena harus di verifikasi dulu, dan dari hasil verifikasi masih di temukan Dokumen Tagihan yang belum lengkap sehingga harus di kembalikan untuk di perbaiki dan diajukan kembali melalui tagihans susulan.
” Selama Dokumen lengkap dan lolos verifikasi kami memastikan bahwa Klaim akan kami bayarkan ” Ungkap nya
Ketua Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Junaedi, menyikapinya situasi tersebut, dirinya mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, untuk sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan Seluruh Rumah Sakit, dan mendorong rumah sakit untuk segera melakukan perbaikan Klaim Tagihan, dan meminta Pihak BPJS Kesehatan jika telah lolos verifikasi segera mencairkan anggaran.
” Dalam waktu Satu Bulan ini Dinas Kesehatan harus terus berkomunikasi agar Klaim Tagihan yang terpending segera di bayarkan ” pungkas H. Asep Junaedi .
Sementara itu masih menurut Kacab BPJS kesehatan, untuk menunjang kelangsungan operasional Rumah Sakit di seluruh wilayah Kab. Karawang, BPJS menyiapkan Dana Talang, dengan cara mengajukan Permohonan Pinjaman dari Rumah Sakit Kepada BPJS kesehatan.
” Rumah sakit dapat mengajukan permohonan pinjaman Dana Talang guna kelangsungan operasional Perusahaan, tentunya dengan mengajukan surat Permohonan ” Pungkasnya
Komentar via Facebook