Sebanyak 837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi di HUT RI ke-81

Sebanyak 837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi di HUT RI ke-81

Sebanyak 837 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi di HUT RI ke-81

KabarKarawang — Sebanyak 837 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, seusai pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Karangpawitan, Senin (17/8/2026).

 

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 827 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana. Sementara 10 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II, yang berarti masa pidananya berakhir setelah mendapatkan remisi.

 

Dari 10 penerima Remisi Umum II tersebut, dua warga binaan dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama.

 

Kepala Lapas Karawang, Ma'ruf, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi kepada warga binaan yang dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

 

Menurutnya, pembinaan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kewajiban selama berada di dalam lapas, tetapi juga menjadi bekal agar warga binaan mampu menjalani kehidupan secara mandiri setelah kembali ke tengah masyarakat.

 

Salah satu program yang dijalankan yakni pelatihan di bidang pertanian dan peternakan melalui Laskar Farm. Program tersebut diharapkan dapat memberikan keterampilan praktis yang bisa dikembangkan warga binaan setelah mereka bebas.

 

"Remisi ini menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang aktif mengikuti program pembinaan. Kemerdekaan adalah kesempatan untuk berubah dan melangkah lebih baik," ujar Ma'ruf.

 

Ia pun berpesan kepada para penerima remisi, khususnya mereka yang telah memperoleh kebebasan, agar menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan menatap masa depan.

 

"Selamat melanjutkan perjalanan ke depan," katanya.

 

Pemberian remisi pada momentum kemerdekaan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat.