Sempat Mangkir, Tersangka Korupsi KPR PT BAS HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

Sempat Mangkir, Tersangka Korupsi KPR PT BAS HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

Sempat Mangkir, Tersangka Korupsi KPR PT BAS HJ Akhirnya Ditahan Kejari Karawang

KABARKARAWANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya melakukan penahanan terhadap HJ, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS).

 

Penahanan terhadap HJ dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Kejari Karawang.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

 

HJ selanjutnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026, dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang.

 

Dalam perkara tersebut, HJ diketahui pernah menjabat sebagai General Manager Sales & Marketing PT BAS pada periode 2021–2024. Dalam kapasitas tersebut, HJ diduga memiliki tanggung jawab dalam strategi pemasaran perusahaan sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

 

Menurut penyidik, koordinasi tersebut dilakukan atas perintah VY dengan tujuan mempercepat sekaligus memuluskan proses persetujuan pengajuan KPR.

 

HJ juga diduga menerima perintah untuk membentuk sebuah tim yang disebut "Tim Batik" bersama OH. Tim tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan calon konsumen.

 

Manipulasi data tersebut diduga termasuk penggunaan konsumen "topengan", sehingga calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan kelayakan kredit tetap dapat mengajukan dan memperoleh persetujuan KPR.

 

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan Kejari Karawang dalam mengungkap perkara penyaluran KPR yang melibatkan PT BAS dan Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.

 

Atas dugaan perbuatannya, HJ disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.

 

Pertama primair, HJ disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Sedangkan subsidair, HJ disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

 

Selain itu, pada dakwaan kedua, HJ disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Dengan ditahannya HJ, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut masih terus dilakukan Kejari Karawang guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

 

HJ kini menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.